SK Kepala Madrasah ( MI )
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM NURUL HUDA
MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL HUDA
STATUS : TERDAFTAR | NISM: 111235060232 | NPSM : 69894652
Kantor : Jln. Ir. Soekarno No. 08 Sumber Pucung Bedali
Ngancar Kediri
( (0354) 447222 Kode Pos 64291 Email : minurulhuda04@gmail.com Website : http://minurulhuda04.blogspot.com
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH
IBTIDAIYAH NURUL HUDA
NOMOR : 009
/SK/MI.NUHA/VII/2015
Tentang
PEMBENTUKAN
KOMITE
MADRASAH
IBTIDAIYAH NURUL HUDA
KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL HUDA
Menimbang
|
: a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan
Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi
penyelenggaraan pendidikan serta tercapainya demokratisasi pendidikan serta
dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal maka dipandang perlu adanya
pembentukan lembaga Komite Madrasah.
|
b. bahwa
dalam penyelenggaraan pendidikan adalah menjadi tanggung jawab pemerintah,
orang tua dan masyarakat.
c. bahwa
mereka yang masing-masing namanya tercantum dalam daftar lampiran Surat
Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk diangkat dan menduduki jabatan
sebagai Pengurus Komite Madrasah.
|
|
Mengingat
|
: 1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Instruksi
Presiden No. 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar 9 Tahun.
3.
Instruksi
Presiden No. 5 Tahun 2006, tanggal 9 Juni 2006 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan
Pemberantasan Buta Aksara.
|
Memperhatikan
|
: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
: 044/U/2002, tanggal
|
April 2002 tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah/Madrasah.
2. Saran, ide, dan masukan dari masyarakat,
wali murid, guru dan penyelenggara pendidikan di bawah naungan yayasan
pendidikan
Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda.
M
E M U T U S K A N
|
|
Menetapkan
|
: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
IBTIDAIYAH NURUL HUDA PEMBENTUKAN
KOMITE MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL HUDA
|
Pertama
|
:
Mengangkat mereka yang masing-masing namanya tercantum
dalam lampiran Surat
|
Keputusan
ini sebagai pengurus Komite Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda masa
bakti 2015-2016
Kedua
|
: Komite Madrasah
Ibtidaiyah
Nurul Huda berkedudukan di Desa Bedali
Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
|
Ketiga
|
: Komite Madrasah dimaksud mempunyai fungsi sebagai berikut :
Komite Madrasah berfungsi :
1. Mendorong
tumbuhnya perhatian, komitmen dan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan
pendidikan di MI Nurul Huda.
2. Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri)
dan pemerintah berkenaan dengan penyelnggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung
dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan
yang diajukan masyarakat.
4. Memberikan
masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a.
Kebijakan
dan program pendidikan
b.
Rencana
anggaran Pendidikan dan Belanja Madrasah (RAPBM)
c.
Kriteria
kinerja satuan pendidikan
d.
Kriteria
tenaga kependidikan
e.
Kriteria
fasilitas pendidikan dan
f.
Hal-hal
lain yang berkaitan dengan pendidikan.
5. Mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
6.
Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
|
Keempat
|
: Keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran dalam
keputusan ini akan diadakan kembali sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Bedali
Pada
tanggal :
3 Juli 2015
Kepala
MI Nurul
Huda
KUNSUYATI, M.Pd.I
NIP. -
SALINAN : Keputusan disampaikan kepada Yth :
1. Kepala
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kediri
2. Kepala
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri
3. Dewan
Pendidikan Kabupaten Kediri
4. Pengurus
Yayasan Pendidikan Nurul Huda