Selasa, 03 November 2015

SK Kepala Madrasah 2015


SK Kepala Madrasah ( MI )


LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM NURUL HUDA

MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL HUDA

STATUS : TERDAFTAR | NISM: 111235060232 | NPSM : 69894652
Kantor : Jln. Ir. Soekarno No. 08 Sumber Pucung Bedali Ngancar Kediri
(  (0354) 447222 Kode Pos 64291  Email : minurulhuda04@gmail.com  Website : http://minurulhuda04.blogspot.com



KEPUTUSAN KEPALA 
MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL HUDA
NOMOR : 009 /SK/MI.NUHA/VII/2015

Tentang

PEMBENTUKAN KOMITE 
MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL HUDA

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL HUDA

Menimbang
 
: a.  bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan serta tercapainya demokratisasi pendidikan serta dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal maka dipandang perlu adanya pembentukan lembaga Komite Madrasah.

 

 b.   bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, orang tua dan masyarakat. 
c. bahwa mereka yang masing-masing namanya tercantum dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk diangkat dan menduduki jabatan sebagai Pengurus Komite Madrasah.
Mengingat

: 1.  Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. 
2.      Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar 9 Tahun.
3.      Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006, tanggal 9 Juni 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
Memperhatikan
: 1.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002, tanggal 




       April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah. 
2.    Saran, ide, dan masukan dari masyarakat, wali murid, guru dan penyelenggara pendidikan di bawah naungan yayasan pendidikan
Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda.
M E M U T U S K A N
Menetapkan

: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH  NURUL HUDA PEMBENTUKAN KOMITE MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL HUDA
Pertama
:  Mengangkat mereka yang masing-masing namanya tercantum dalam lampiran Surat
Keputusan ini sebagai pengurus Komite Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda masa bakti 2015-2016


Kedua
:  Komite Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda berkedudukan di Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
Ketiga

:  Komite Madrasah dimaksud mempunyai  fungsi sebagai berikut :
Komite Madrasah berfungsi :
1.      Mendorong tumbuhnya perhatian, komitmen dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan di MI Nurul Huda.
2.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelnggaraan pendidikan yang bermutu.
3.      Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
4.      Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a.       Kebijakan dan program pendidikan
b.      Rencana anggaran Pendidikan dan Belanja Madrasah (RAPBM)
c.       Kriteria kinerja satuan pendidikan
d.      Kriteria tenaga kependidikan
e.       Kriteria fasilitas pendidikan dan
f.       Hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
5.      Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
6.      Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran dalam keputusan ini akan diadakan kembali sebagaimana mestinya.

                                                                                                                    Ditetapkan di               : Bedali
                                                                                                                    Pada tanggal                : 3 Juli 2015

Kepala 
                                                                                                                   MI Nurul Huda                                 
                               



KUNSUYATI, M.Pd.I

                 NIP. -


SALINAN : Keputusan disampaikan kepada Yth :

1.      Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kediri
2.      Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri
3.      Dewan Pendidikan Kabupaten  Kediri
4.      Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar